
Syaikh Sholih Al Munajjid ditanya, “Jika seseorang mewakilkan padaku untuk menyembelih udhiyah, apakah boleh bagiku (yang bertindak sebagai wakil) memotong rambut di sepuluh hari pertama Dzulhijjah?”
Jawab beliau -semoga Allah memberkahi umur beliau-, “Na’am. Orang yang bertindak sebagai wakil shohibul qurban (seperti panitia qurban, pen) masih boleh memotong rambut. Karena larangan memotong rambut dan kuku hanya ditujukan bagi yang mau berqurban saja, yang dimaksud adalah shohibul qurban. Adapun yang bertindak sebagai wakil, tidaklah terkena larangan ini.
Syaikh Ibnu Baz pernah ditanya, “Para wakil dari shohibul qurban tidaklah terkena larangan apa-apa karena ia bukanlah shohibul qurban yang sebenarnya. Akan tetapi wakil tersebut hanyalah diserahi amanat untuk menyembelih qurban.” (Fatawa Al Islamiyah, 2: 316).
[Sumber fatwa: http://islamqa.info/ar/ref/33613]
Wallahu waliyyut taufiq.
Catatan: Berdasarkan hasil sidang itsbat negara RI, 1 Dzulhijjah jatuh pada Rabu, 17/10/2012.
Bahasan lebih lengkap mengenai "Larangan Mencukur Rambut dan Memotong Kuku bagi Shohibul Qurban"
Diselesaikan selepas shalat ‘Isya’ @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, 29/11/1433 H